Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Klungkung dilaksanakan Hari Senin Tanggal 25 Januari 2021 yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. Sosialisasi dilaksanakan atas permintaan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setelah mengetahui bahwa pemenuhan standar pelayanan publik DKPP belum optimal sebagaimana ditunjukkan hasil pemantauan yang dilaksanakan sebelumnya. Pelaksanaan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris dan semua pejabat di lingkungan DKPP yang menunjukkan kuatnya komitmen Kepala Dinas dan jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kegiatan selain diisi materi sosialisasi tentang standar pelayanan publik, juga dilakukan upaya untuk mengidentifikasi jenis-jenis layanan di DKPP dan bersama-sama praktek menyusun Standar Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan 15 Tahun 2014 yang mencakup dua komponen yaitu komponen service delivery (6 variabel) dan manufacturing (8 variabel). Standar pelayanan publik yang telah disusun, sebelum ditetapkan agar dilakukan forum konsultasi publik untuk mendapatkan masukan/saran perbaikan sekaligus sebagai sosialisasi standar pelayanan yang dibuat.
Dalam sosialisasi Kepala Bagian Organisasi juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi pelayanan secara berkala minimal 1 kali setahun dan menindaklanjut hasil evaluasi tersebut. Evaluasi dilakukan melalui pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permenpan 14 Tahun 2017 dan hasilnya dipublikasikan.