“Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali akan mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021. Bagian Organisasi sebagai admin lokal telah melakukan beberapa evaluasi terkait dengan proposal inovasi yang diajukan oleh masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung,
Evaluasi terhadap proposal inovasi yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah dilaksanakan oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi dan Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana di lakukan di Bagian Organisasi dari tanggal 22 – 25 Februari 2021. Adapun tujuan dari evaluasi tersebut adalah agar Inovasi Pelayanan Publik bisa memenuhi kreteria bermanfaat (Dampak), Efektif (capaiannya nyata dan solutif), dapat ditransfer, kebaruan (keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada), berkelanjutan (dukungan keberlangsungan inovasi).
Akhirnya semoga inovasi yang akan dikirimkan nanti bisa menjadi TOP 99 dan TOP 45 pada KIPP 2021