Program KPK dan kegiatan Korsupgah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah lebih transparan dan akuntabel. Sistem penggajian tunggal atau single salary system merupakan salah satu cara untuk memudahkan monitoring terhadap gaji PNS yang didasarkan pada kinerja. Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah menerapkan hal tersebut sejak tahun 2019 dengan memanfaatkan aplikasi e-Kinerja yang berbasis online.
Setelah kunjungan studi banding yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli pada bulan Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Gianyar yang diwakili Kasubid Data dan Informasi dan Kasubag Umum Kepegawaian BKPSDM Gianyar juga berkoordinasi tentang bagaimana penerapan single salary system di Kabupaten Klungkung (28/4), khususnya pemanfaatan aplikasi e-Kinerja. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi selaku pengelola aplikasi e-Kinerja Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Bagian Organisasi. Kepala Bagian Organisasi menjelaskan terkait pengembangan aplikasi e-kinerja beserta support sistemnya. Untuk mendukung aplikasi e-kinerja Pemkab Klungkung juga membangun sirenbangda (sistem perencanaan pembangunan daerah), simpeg dan sistem absensi secara online sehingga semua terintegrasi dalam e-kinerja. Komponen utama penilaian kinerja di Kabupaten Klungkung adalah aktivitas harian, capaian rencana aksi perangkat daerah dan disiplin pegawai.
Pemerintah Kabupaten Gianyar sebenarnya telah menggunakan aplikasi penilaian kinerja namun terbatas pada beberapa perangkat daerah dan belum sepenuhnya menerapkan single salary system. Untuk itu, kunjungan kali ini adalah untuk mendapatkan gambaran penerapan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung serta memenuhi rekomendasi Korsupgah KPK. Nantinya hasil konsultasi akan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan untuk dirapatkan lebih lanjut terkait rencana penerapannya di Pemerintah Kabupaten Gianyar.