Rapat Penyusunan Renja RB Setda, (Senin, 3 Mei 2021)
Dalam mempercepat implementasi reformasi birokrasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat penyusunan Rencana Kerja RB yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum bertempat di RR Praja Mandala. Pada pembukaan, Asisten Administrasi Umum, Dewa Gede Darmawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi RB yang dilakukan tahun 2020, predikat RB Kabupaten Klungkung masih CC, hal ini disebabkan nilai pada komponen pengungkit yang masih lemah. Salah satu catatan yang diberikan adalah bahwa pelaksanaan RB di tingkat Perangkat Daerah belum sebaik tingkat Kabupaten. Meskipun diantara Perangkat Daerah, pelaksanaan RB Setda sudah cukup baik, tetap harus terus ditingkatkan sehingga bisa menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya. Asisten Administrasi Umum juga menekankan bahwa pelaksanaan RB jangan dijadikan beban, tapi sebagai budaya kerja yang tidak hanya pada level pimpinan tapi sampai level staf. Perbaikan berkelanjutan harus terus dibudayakan sehingga Setda mampu menjadi birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dan berkelanjutan.
Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa batas akhir penginputan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diundur dari yang semula tanggal 30 April menjadi akhir Juli 2021 sehingga masih ada waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap perencanaan maupun pelaksanaan RB. Untuk mendorong pelaksanaan RB di tingkat Perangkat Daerah, Bagian Organisasi akan melakukan penilaian pada akhir tahun untuk menentukan tiga Perangkat Daerah terbaik dalam pelaksanaan RB. Berdasarkan pengamatan Kepala Bagian Organisasi terhadap renja RB Setda tahun 2020 ada hal-hal yang belum masuk, diantaranya pada area penataan peraturan perundang-undangan belum dilakukan evaluasi efektivitas terhadap peraturan yang ada di lingkup secretariat Daerah. Pada area manajemen ASN agar dilakukan penyusunan formasi jabatan berdasarkan anjab sehingga nyambung dengan renja RB Kabupaten. Pada area Pelayanan publik agar mampu menerapkan apa yang sudah ada dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik. Selanjutnya diharapkan bahwa pelaksanaan RB ini bukan hanya sekedar pemenuhan administrasi, tetapi yang lebih utama adalah pelaksanaannya harus penuh kesadaran untuk menjadikan Setda menjadi birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dan melayani sebagaimana yang menjadi tujuan dari reformasi birokrasi.
Terkait keanggotaan Pokja dalam SK Tim RB Setda yang ditetapkan sebelumnya disepakati untuk dilakukan penyesuaian sehingga nantinya bisa lebih efektif dalam mengeksekusi renja yang disusun. Pembagian Kabag ke delapan area ditentukan oleh Kepala Bagian Organisasi atas permintaan peserta rapat, sedangkan data Kasubag tiap bagian yang diusulkan pada tiap area ditentukan oleh Kabag masing-masing.