Pada tanggal 27 mei 2021 Bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel, Ombudsman Perwakilan Bali menyelenggarakan kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Oleh Ombudsman RI. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali khususnya para Sekretaris Daerah, Kepala DPMPTSP dan Kepala Bagian Organisasi. Pada kegiatan workshop, Ombudsman memberikan kesempatan kepada Pemkab Klungkung untuk berbagi pengalaman dalam meningkatkan pemenuhan Standar Pelayanan Publiknya. Hal ini didasari oleh keberhasilan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang sangat cepat berhasil meningkatkan pemenuhan Standar Pelayanan menjadi kategori Hijau di tahun 2018 dengan nilai tertinggi di Bali, dari sebelumnya di tahun 2017 berada pada kategori Merah. Paparan pengalaman disampaikan oleh Sekretaris Daerah Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA mewakili Bupati Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Klungkung menyampaikan bahwa keberhasilan perbaikan pelayanan publik sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan jajaran, sinergitas stakeholders yang menguatkan, serta keberanian berinovasi untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki. Tingginya komitmen pimpinan, terutama Bupati Klungkung, yang melibatkan diri dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, terbukti mampu dengan cepat mendorong gerak perangkat daerah dalam melaksanakan pemenuhan standar pelayanan dan banyak bidang lainnya. Selain itu, dikembangkan budaya inovatif melalui semangat GEMA SANTI sebuah gerakan masyarakat yang santun dan inovatif dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah. Pengembangan budaya ini dilakukan dengan membangunan kebiasaan selalu mengidentifikasi potensi dan masalah, mencari solusi baru untuk mengatasi keterbatasan yang ada (think out the box) dan berani keluar dari zona nyaman (step out of comfort zone).
Selanjutnya dalam workshop, Ombudsman menjelaskan pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Terdapat beberapa perbedaan pelaksanaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam penilaian tahun 2021, dilakukan pembedaan bobot pada pemenuhan SP berbasis elektronik dengan non elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerapan SPBE dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam pelayanan publik. Selain itu, dalam indikator pengukuran terdapat tambahan indikator rekognisi atau pengakuan, yang membuktikan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan mendapat pengakuan pihak-pihak terkait. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan semua pemerintah daerah di Provinsi Bali, terus mengupayakan peningkatan pemenuhan standar pelayanan publik sehingga tidak saja dapat mempertahankan hasil penilaian pada kategori hijau , tetapi lebih jauh mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi tepat, lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah sehingga kepuasan masyarakat meningkat.
SALAM GEMA SANTI