- PELAYANAN KONSULTASI REFORMASI BIROKRASI (KELEMBAGAAN, ANJAB, KINERJA, PELAYANAN PUBLIK DAN TATA LAKSANA)
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1 | Persyaratan | 1. Mengisi formulir permohonan layanan (memuat identitas dan daftar masalah) |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
2. Pemohon diarahkan ke kasubbag sesuai dengan masalah yang akan dikonsultasikan (Kelembagaan, Anjab, Kinerja, Pelayanan Publik atau Tata Laksana) 3. Pemohon menerima penjelasan atas masalah yang dikonsultasikan |
3 | Waktu Pelayanan | 20 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Pelayanan konsultasi dan informasi |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Buku Pengaduan
Telepon (0366) 21726 Email : organisasiklungkung@gmail.com Website : https://organisasi.klungkungkab.go.id/ WA : 081339693236 (Catur Woro Karuni)
|
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 3. Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah 13. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 14. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah 15. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung 17. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
|
2 | Sarana Dan Prasarana | 1. Meja kantor
2. Kursi kantor 3. Komputer 4. Printer 5. Buku register 6. Alat Tulis Kantor 7. Telepon
|
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami perundang-undangan terkait Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, Kinerja, Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
2. Menguasai komputer 3. Menguasai tata bahasa yang baik
|
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari :
1 orang Kepala Sub. Bag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan 1 orang Kepala Sub. Bag. Kinerja dan Reformasi Birokrasi 1 orang Kepala Sub. Bag. Pelayanan Publik dan Tata Laksana |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. 3. Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. 4. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | 1. Tidak ada pungutan dan biaya
2. Stempel dan tanda tangan basah |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat). |
- PELAYANAN KONSULTASI PENGELOLAAN APLIKASI E-KINERJA
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1 | Persyaratan | 1. Mengisi formulir permohonan layanan (memuat identitas dan daftar masalah)
|
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan
2. Pemohon diarahkan ke Kasubbag/Staf Kinerja dan Reformasi Birokrasi 3. Pemohon menerima penjelasan dan penyelesaian atas masalah yang dikonsultasikan
|
3 | Waktu Pelayanan | 3 (tiga) Hari |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Informasi dan penyelesaian masalah aplikasi E-Kinerja |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Buku Pengaduan
Telepon (0366) 21726 Email : organisasiklungkung@gmail.com Website : https://organisasi.klungkungkab.go.id/ WA : 081339693236 (Catur Woro Karuni)
|
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah 8. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemrintah Kabupaten Klungkung 9. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung 10. Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 89/01.9/HK/2019 tentang Daftar Aktivitas Umum dan Aktivitas Teknis Beserta Nilai dan Eselon Pelaksananya
|
2 | Sarana Dan Prasarana | 1. Meja kantor
2. Kursi kantor 3. Komputer 4. Printer 5. Buku register 6. Alat Tulis Kantor 7. Telepon
|
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami perundang-undangan terkait Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, Anjab, Kinerja, Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
2. Memahami cara penggunaan Aplikasi E-Kinerja 3. Menguasai komputer 4. Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari :
1 orang Kepala Sub. Bag. Kinerja dan Reformasi Birokrasi 2 orang Staf Sub. Bag. Kinerja dan Reformasi Birokrasi |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. 3. Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. 4. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | 1. Tidak ada pungutan dan biaya
2. Stempel dan tanda tangan basah |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat). |