Kegitan administrasi di bagian organisasi Setda. Kabupaten Klungkung tidak lagi seperti biasanya dengan ditetapkanya Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/665/BPBD tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Bagian Organisasi Setda. Kabupaten Klungkung melaksanakan WFH (Work from Home) dengan tetap menjalankan kegiatan administrasi dan diskusi melalui Zoom Meeting dengan memanfaatkan perangkat teknologi yang ada. Tetap produktif dan semangat dalam melaksanakan kegiatan WFH (Work from Home) tanpa mengurangi makna dan arti dari kegiatan tersebut.
SALAM GEMA SANTI