SE Menpan RB 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah

Tanggal 17 Juni 2021, melalui SE Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri PANRB menghimbau:

  1. Kepada instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk unit di bawahnya (kanwil, dinas, kecamatan, kelurahan, RSUD, Puskesmas, UPTD) agar melaksanakan FKP.
  2. FKP dapat dilakukan melaui tatap muka langsung atau secara virtual:
  3. Hasil pelaksanaan dan tindak lanjut FKP wajib dipublikasikan kepada masyaraka dan disampaikan kepadan pimpinan instansi Pusat dan Daerah serta dilaporkan kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan SE ini dan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik maka semua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Klungkung (Badan/Dinas, RSUD, UPTD, Kecamatan dan Kelurahan) berkewajiban untuk melaksanakan forum konsultasi publik sebelum menetapkan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan dan menjadi kewenangan UPPP tersebut. Hasil pelaksanaan dan tindak lanjut FKP wajib untuk segera disampaikan kepada Bupati dan dilaporkan kepada Menteri PANRB.

File SE dapat diunduh dibawah ini.

SE Menpan RB 12 Tahun 2021

Leave a Comment