Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2022 Pelaksanaan evaluasi budaya kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung terkait identifikasi permasalahan budaya kerja yang meliputi SDM pelayanan, kedisiplinan pegawai dan keramahan pegawai khususnya front officer sehingga pemenuhan standar-standar dan Peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pelayanan dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik terwujud
Peningkatan kualitas pelayanan public kepada masyarakat, pemenuhan standar-standar pelayanan publik perlu dilakukan percepatan. Peningkatan kualitas layanan dapat terwujud jika pemberi layanan memiliki pola pikir dan cara kerja yang berorientasi pelayanan. Untuk itu pengembangan budaya kerja yang didorong melalui peran Agen Perubahan di masing-masing perangkat daerah.
SALAM GEMA SANTI
Download :
- Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (https://bit.ly/379Ll1K )
- Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (https://bit.ly/3JxVHpv )
- Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (https://bit.ly/3rjMFGi)