Sobat Organisasi, untuk apa sih Tata Naskah Dinas itu? Tata naskah dinas adalah salah satu unsur administrasi hukum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dan ralat yang harus diperhatikan penyusunannya agar mudah dimengerti penerima dan mudah diklasifikasikan jenisnya.
Tata Naskah Dinas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Merupakan acuan penyelenggaraan administrasi umum dan acuan penyusunan pedoman tata naskah dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing khususnya di pemerintahan Kabupaten Klungkung.
Bagian Organisasi Melaksankan Rapat Kordinasi penyusunan draf Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dihadiri oleh tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung serta melibatkan Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Klungkung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 Pukul 13.00 s/d selesai bertempat di Ruang rapat Widya Mandala.
SALAM GEMA SANTI