Menurut PERMENPANRB 17 TAHUN 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
ASPEK 1. KEBIJAKAN PELAYANAN : Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan Survei dan Kepuasan Masyarakat
ASPEK 2. PROFESIONALISME SDM : Kompetensi, ResponsifitasPeng, hargaan dan Sanksi, Budaya Pelayanan : Budaya Pelayanan
ASPEK 3. SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK : Parkir dan Ruang Tunggu, Sarpras bagi yang berkebutuhan khusus Sarana Penunjang Lain, Sarana Front Office
ASPEK 4. SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK : Sistem Informasi Elektronik dan Sistem Informasi Non Elektronik
ASPEK 5. KONSULTASI DAN PENGADUAN : Konsultasi dan Pengaduan
ASPEK 6. INOVASI : Inovasi ini merupakan kesatuan indikator dari berbagai prinsip. Dengan demikian Inovasi bisa merupakan upaya yang meliputi satu atau gabungan beberapa prinsip dalam satu kesatuan inovasi.