Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja perangkat daerah sesuai Keputusan Bupati Klungkung nomor 352/01.7/HK/2022 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Tim Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan tahapan evaluasi Hasil Pengembangan Budaya Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kegiatan Tersebut di sambut langsung Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran beserta Tim dan Pelaksanaan Monev Hasil dipimpin Oleh Asisten Administrasi Umum dihadiri oleh Tim Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja Pemerintah Kab. Klungkung.
Paparan mengungkapkan pengembangan budaya kerja yang dilakukan mulai dari Rencana Kerja Pengembangan Budaya Kerja/Renja Agen Perubahan mencakup : Tema perubahan, hasil akhir perubahan/indikator kinerja akhir, strategi/rencana aksi secara singkat, capaian pelaksanaan rencana aksi serta dihubungkan dengan kriteria penilaian sesuai SK Bupati 352/01.7/HK/2022 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
#ASNBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#SalamGemaSanti