Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Widya Mandala dilaksanakan rapat yang membahas kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN pada Tahun 2023. Rapat dilaksanakan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh anggota Tim Pelaksana TPP ASN Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bapak Asisten Administrasi Umum dalam pembukaan rapat menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan prinsip pemberian TPP ASN Tahun 2023 berdasarkan PMDN No 84 Tahun 2022 dengan PMDN Nomor 27 Tahun 2021. Oleh karenanya dalam perumusan kebijakan TPP Tahun Anggaran 2023 harus diperhatikan situasi kemampuan keuangan daerah dan semangat untuk terus meningkatkan produktivitas pegawai ASN. Dalam rangka mendorong terwujudnya semangat tinggi untuk bekerja lebih baik, maka salah satu instrumen yang dikembangkan dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2023 adalah pemberian TPP Prestasi Kerja dimana diusulkan bagi perangkat daerah penerima WBK dan penerima penghargaan lainnya minimal tingkat Provinsi khususnya di bidang inovasi. Diharapkan dengan pemberian TPP Prestasi Kerja sebagai penghargaan kepada Perangkat Daerah yang inovasinya berhasil menjadi finalis dan pemenang KIPP Tahun 2022 akan mendorong tumbuhnya inovasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung.