Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dilaksanakan hari Jumat tanggal 25 Nopember 2022 Pukul 09.00 wita – selesai bertempat RR. Widya Mandala Kantor Bupati Klungkung. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Kab. Klungkung membahas kebijakan dan persiapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN Tahun 2023.
Asisten Administrasi Umum dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pemberian TPP Tahun 2023 dihitung berdasarkan kelas jabatan, sehingga prinsip kelas yang lebih tinggi mendapat TPP lebih besar harus menjadi acuan dalam penyusunan TPP Tahun 2023. Dalam pembahasan disepakati penyesuaian kebijakan pemberian TPP kepada ASN di Tahun 2023 diantaranya adalah adanya penyesuaian pemberian TPP kepada jabatan fungsional yang sebelumnya dibedakan antara JF hasil penyetaraan/ditugaskan sebagai koordinator/sub koordinator dengan JF yang tidak mendapat penugasan. Selain itu, menindaklanjuti Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian kebijakan pemberian TPP kepada Inspektur.
Dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2023 dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka pelaksanaan TPP perlu mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dan mengikuti mekanisme persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk memberikan TPP dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.