Sobat Organisasi Dengan dicabutnya Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi agar Peraturan Bupati tersebut dapat dilaksanakan dengan semestinya. Sosialisasi dilaksanakan pada Hari/tanggal Senin, 09 Oktober 2023. Pukul : 09.00 Wita s/d selesai. Bertempat Ruang Rapat Praja Mandala.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum di damping oleh Kepala Bagian Organisasi serta dihadiri oleh Seluruh Perangkat Daerah, dalam sosialisasi tersebut berberapa penekanan terhadap pelaksanaan tata naskkah dinas yang baru atau yang mengalami perubahan seperti Kode Klasifikasi Surat, Kata Prihal menjadi Hal, Cap Dinas, Kop surat dengan Aksara Bali, Paraf hirarki dan banyak hal yang diampaikan pada sosialisasi tersebut, diharapkan perangkat daerah mampu menerapkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang baru dalam administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada perangkat daerah.
Download Dokumen Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah: https://drive.google.com/file/d/191KijIsF9HPEKs-0vyvmuUFqW6i6i5Be/view
#ASNBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#SalamGemaSanti