Penyetaraan jabatan Struktural ke jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo
Merujuk surat tanggal 30 Maret 2021 Nomor 061/2134/Org/2021 Hal : Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. pelaksanaan identifikasi pemetaan jabatan struktural ke jabatan fungsional serta evaluasi kembali hasil pemetaan/usulan penyetaraan jabatan tahun 2020. Sehubungan dengan surat dari kemeterian dalam negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah selanjutnya tim penyederhanaan birokrasi menindaklanjuti surat terserbut dengan meminta Perangkat Daerah melakukan identifikasi mandiri kembali terhadap pemetaan jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan melihat kesamaan/kemiripan tugas dan fungsi. Setelah melakukan pemetaan jabatan fungsional secara mandiri tim Penyederhanaan Birokrasi melakukan desk terhadap jabatan fungsional yang sudah dipilih. Pemetaan jabatan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Klungkung terkecuali unit yang memiliki kewenangan otoritas bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan dan kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri serta kepala unit kerja pengadaan barang/jasa. Desk tersebut dilaksanakan selama tiga hari dengan tim penyederhanaan birokrasi. Diharapkan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini mampu meningkatkan efektivitas dan efesiensi kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.