Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Pada hari ini kegiatan audit kearsipan oleh tim audit kearsipan diterima oleh Kepala Sub.Bag Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada bagian organisasi. kegiatan tersebut meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan serta penyelamatan arip-arsip penting pada Bagian Organisasi.
SALAM GEMA SANTI