Peta proses bisnis memuat informasi dalam satu kesatuan dokumen organisasi, sehingga penyusunannya melibatkan seluruh elemen organisasi. Keterlibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis berfungsi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, peta proses bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja secara efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Kabupaten Klungkung via zoom meeting yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda. Kab. Klungkung, serta diikuti oleh Pokja Tatalaksna Reformasi Birokrasi Kabupaten Klungkung, dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemeterian PANRB).
Materi sosialisasi teknis penyusunan proses bisnis dapat dilihat pada :
SALAM GEMA SANTI