Menindaklanjuti Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan Peraturan Gubenur BaliĀ Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, berkenaan dengah hal tersebut Bagian Organisasi mengadakan rapat koordinasi penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Kabupaten KlungkungĀ bertempat di Ruang Rapat Widya Praja Setda. Kab. Klungkung. Rapat Koordinasi Tersebut dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Kab. Klungkung didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Klungkung, Ka. Subbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Setda Kab. Klungkung serta dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung. Rapat Tersebut Membahas mengenai Tata kelola surat keluar dan surat masuk pada SIADA dan Pembuatan Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
SALAM GEMA SANTI