Sobat Organisasi, rapat kordinasi teknis dan mendengarkan arahan serta petunjuk penyusunan stantar kompetensi jabatan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Bagian Organisasi Setda Kab. Klungkung menghadiri undangan dalam rangka memberikan arahan serta petunjuk penyusunan stantar kompetensi jabatan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Lingkungan Dinas Kesehatan.
Rapat Tersebut dilaksanakan Hari Selasa, tanggal 26 April 2022 bertempat Ruang rapat Dinas Kesehatan Kab. Klungkung. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda. Kab. Klungkung serta dihadiri oleh Tim Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Klungkung. Pembahasan dimulai dari Peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kemudian bahan dan pedoman yang digunakan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan.
SALAM GEMA SANTI