Sobat Organisasi, Pemaparan bagaiamana Hasil pengembangan budaya setelah dan sesudah yang terjadi di Inspektorat Daerah Khususnya pasca penyederhanaan birokrasi sesuai Keputusan Bupati Klungkung nomor 352/01.7/HK/2022 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kegiatan Monev Hasil terhadap budaya terhadap Inspektorat Daerah disambut langsung oleh Inspektur Daerah dan Tim Inspektorat Daerah Kab. Klungkung.
Perubahan yang dilakukan dengan Budaya Kerja Berakhlak mulai Diskusi kecil setiap saat Setiap pagi cooffee morning, kemudaian adanaya evaluasi tugas yang sudah dilaksanakan oleh tim kerja, pada area Akuntabel pengelolaan Aset dan pemeliharaan tanggung jawab pengguna, kemudian area Kompetensi pelaksanaan Diklat pembentukan auditor muda diklat APIP Peningkatkan kompetensi pelayanan serta Pelatihn interen inspektorat dan keluar dalam hal pengawasan Evaluasi, Area Harmonis pembersihan kantor setiap hari karena tidak memiliki CS serta melaksanakan persembahyangan bersama, Loyal yaitu menjaga nama baik tugas di luar jam kerja, Adaptif yaitu adanaya inovasi AKUKADES (APIP Konsultan Dan Katalisator Desa) Klinink Pengawasan APIP, GEMA DESA AKUR dan TLHP Bersinergi. Kolaboratif yaitu mou atau kerja sama Intansi vertikal guna mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pembahasan mendalam menganai Sebelum dan setelah pelaksanaan Renja Agen perubahan yang dibuat dengan melihat hasil yang sudah dilaksanakan berupa data-data yang disajikan terkait hasil pengembangan budaya kerja yang dilaksanakan, serta solusi dan tindak lanjut pelaksanaan evaluasi yang terdokumentasi dalam laporan/dokumen sebagai bukti pelaksanaan hasil budaya kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sekretariat Daerah Kab. Klungkung.
#ASNBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#SalamGemaSanti