Kamis, 3 Juli 2025, Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Ruang Rapat Widya Mandala. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, dalam kesempatan ini menyampaikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Klungkung perlu melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pagawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.
Dalam rapat tersebut membahas tiga poin utama, yaitu:
- Penggunaan pakaian dinas ASN yang bekerja 5 hari kerja (Senin-Jumat)
- Penggunaan pakaian dinas ASN yang bekerja di hari Sabtu dan Minggu.
- Penggunaan pakaian dinas khusus bagi ASN yang mendapatkan penugasan dari Pimpinan Unit Kerja.
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung juga menekankan penggunaan pakaian dinas ASN nantinya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Bali yang berlaku. Dengan adanya rapat koordinasi ini segala masukan dan saran bisa menyempurnakan Ranperbub yang akan disusun sehingga tercipta keseragaman dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung.