Bagian Organisasi Dampingi 54 UPP dalam Penetapan Jenis Layanan pada Aplikasi SKM Online

Klungkung — Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penetapan Jenis Layanan pada Akun Level 1 dan Level 2 Aplikasi SKM Online selama delapan hari, mulai 6 hingga 13 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring melalui platform nasional www.skm.go.id.

Diikuti 54 UPP, Sebagian Hadir Secara Daring

Kegiatan pendampingan diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. Mengingat keterbatasan jarak, sejumlah UPP turut berpartisipasi secara daring melalui platform video conference Zoom.

Secara keseluruhan, sebanyak 54 UPP telah mengikuti kegiatan ini, mencakup seluruh perangkat daerah, seluruh kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Klungkung, UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida, serta seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung.


Dari Pengenalan Aplikasi hingga Pelaporan SKM

Kegiatan pendampingan dilaksanakan secara bertahap dan sistematis. Sesi diawali dengan pemaparan umum mengenai aplikasi skm.go.id yang disampaikan oleh Admin Instansi (Level 0), dilanjutkan dengan pendampingan teknis yang dipandu langsung oleh Admin SKM Online Bagian Organisasi.

Adapun materi yang disampaikan meliputi tujuh pokok bahasan, yaitu:

  1. Pengenalan Aplikasi skm.go.id — pemahaman dasar mengenai fitur dan fungsi platform survei nasional;
  2. Manajemen Akun Pengguna Instansi — pengelolaan akun Level 1 dan Level 2 pada masing-masing UPP;
  3. Penginputan Jenis Layanan — penetapan dan penamaan jenis layanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Penyusunan Survei — teknis pembuatan instrumen survei kepuasan masyarakat;
  5. Daftar Survei — pengelolaan dan pemantauan daftar survei yang telah disusun;
  6. Pembuatan Akun Penanggung Jawab — pengaturan akun untuk keperluan tanda tangan elektronik pada laporan SKM; dan
  7. Laporan SKM — tata cara penyusunan dan pengiriman laporan hasil survei melalui aplikasi.

Dorong Keseragaman Pemahaman Jelang Pelaporan Akhir Tahun

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas sosialisasi Implementasi Serentak Aplikasi SKM Online yang sebelumnya dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia pada 5 Mei 2026.

Melalui pendampingan ini, Bagian Organisasi berharap seluruh UPP memperoleh keseragaman pemahaman dalam proses penyusunan survei hingga pelaporan SKM yang dijadwalkan pada akhir periode, yakni akhir Desember 2026.

Selain mengoperasikan Aplikasi SKM Online melalui www.skm.go.id, seluruh UPP juga diarahkan untuk tetap menjalankan SKM melalui Aplikasi SISUKMA yang telah berjalan selama ini, sambil menunggu proses integrasi kedua sistem tersebut diselesaikan. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengukuran kepuasan masyarakat yang terstandar, transparan, dan berbasis teknologi.