Halo Sobat Organisasi!
Kamis 11 September 2025, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung melaksanakan pendampingan pengisian formulir F-01 dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pengisian instrumen Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 serta instrumen uji coba.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Bagian Organisasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, bersama Admin PEKPPP dan Tim Internal PEKPPP Disdukcapil.
Sesuai jadwal, pengisian formulir F-01 berlangsung mulai 9 hingga 19 September 2025. Dalam kurun waktu yang relatif singkat ini, Tim Internal PEKPPP Disdukcapil dituntut bekerja keras untuk melengkapi seluruh komponen formulir F-01 sekaligus menyiapkan dokumen pendukung. Instrumen Permenpan RB 5/2023 mencakup 6 aspek dengan 31 indikator pertanyaan, sedangkan instrumen uji coba terdiri dari 5 aspek dengan 17 indikator pertanyaan.
Kepala Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk mencapai hasil yang optimal pada PEKPPP 2025. Dengan dukungan tim internal yang solid, pihaknya optimistis mampu menyelesaikan seluruh tahapan pengisian instrumen tepat waktu serta memperoleh hasil evaluasi yang maksimal.