Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas Tahun 2021 melalui video converence. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari dua tempat dengan yang berbeda yaitu Room 3/Ruang Vidcon dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Kab. Klungkung, Inspektur Daerah Kab. Klungkung, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Klungkung, Inspektur Pembantu Wilayah I Kab. Klungkung, Kelapa Subbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Setda. Kab. Klungkung serta Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas OPD.
Kemudian di Room 2/Ruang Command Centree Kab. Klungkung Setda. Kab. Klungkung dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Klungkung, Kepala Bagian Organisasi Setda. Kab. Klungkung serta Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas OPD. Pembahasan mengenai Evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan pemaparan upaya dan hasil Pembangunan Zona Integritas pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dihapakan dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan dan rutin dapat meningkatkan dan membangun zona integritas pada area pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
SALAM GEMA SANTI