PERCEPATAN IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI YANG SANTI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat pemerintah dituntut maksimal dalam memberikan pelayanan, dibutuhkan inovasi dan trobosan baru untuk menjawab tantangan kedepan. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dengan didukung sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan komitmen yang kuat. Sehubungan dengan hal tersebut, rapat pada hari Kamis, 1 April 2021 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung,  I Gede Putu Winastra, para Asisten, staf ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klungkung. Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang Santi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

 

Bupati Suwirta dalam arahanya mengatakan Reformasi Birokrasi didalamnya harus ada inovasi dengan tujuan yang sama yakni mensejahterakan masyarakat. Reformasi Birokrasi harus dimulai dari diri kita sendiri, meliputi perubahan pola pikir tentang profesionalitas dan efisiensi kerja dengan fikiran yang positif. “Pikiran harus berubah dengan cepat dengan gerakan tangan yang lebih cepat baru reformasi birokrasi akan jalan” ujar Bupati Suwirta.

 

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi meliputi delapan area yaitu:

  1. Mental aparatur: terciptanya budaya kerja yang positif bagi birokrasi yang melayani, bersih, dan akuntabel.
  2. Organisasi: organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
  3. Tata laksana: sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
  4. Peraturan perundang-undangan: regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.
  5. Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
  6. Pengawasan: meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN.
  7. Akuntabilitas: meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
  8. Pelayanan publik: pelayanan yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

 

Diharapkan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara cepat dengan alur yang singkat. Dimulai perubahan mindset atau pola pikir SDM serta dibutuhkan komitmen bersama, baik pimpinan dan ASN menjadi agen perubahan demi mewujudkan pemerintahan berintegritas dengan standar professional.

 

Tinggalkan komentar