Tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.

Mengawali tahun 2022, pada hari Senin 3 Januari 2022, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melantik sekaligus mengukuhkan pejabat pimpinan tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya. Mutasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 yang merupakan penetapan restrukturisasi kelembagaan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi kelembagaan pada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Berdasarkan kebijakan tersebut diatas telah dikurangi 9 jabatan administrator yaitu 2 jabatan kepala bagian dan 7 jabatan kepala bidang serta 2 jabatan pengawas yaitu sebagai akibat penghapusan UPTD Balai Penyuluhan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian. Selain itu, restrukturisasi dilaksanakan pada penataan penggabungan urusan penyelenggaraan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang kembali digabungkan dengan bidang pendidikan dari sebelumnya digabungkan dengan bidang kebudayaan serta menindaklanjuti kebijakan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan DPMPTSP tidak merumpun/dirumpunkan dengan bidang urusan pemerintahan lainnya sehingga berdampak pada perubahan penggabungan urusan perindustrian dengan bidang koperasi dan UKM dan bidang perdagangan dari sebelumnya digabungkan dengan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi. Akibat dari pergeseran tersebut, urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral yang semula digabungkan dengan bidang penanaman modal digeser sehingga bergabung dengan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi pada Dinas Ketenagakerjaan.
Kebijakan restrukrisasi kelembagaan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Klungkung yang Unggul dan Sejahtera yang dilandasi spirit GEMA SANTI.
Repost : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Leave a Comment