SOSIALISASI TERKAIT PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN

Sobat Organisasi, kita sering mendengar istilah ombudsman tapi ternyata masih banyak yang belum mengerti mengenai ombudsman, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pada Hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 melaksanakan Sosialisasi peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM terkait pelaksanaan pelayanan public dengan menghadirkan Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Klungkung dan dihadiri oleh seluruh Pejabat atau Petugas yang membidangi pelayanan public. Dalam kesempatan tersebut membahas mengenai peningkatan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung serta pelaksanaan sosialisasi kepatuhan pemenuhan standar pelayanan public di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.

SALAM GEMA SANTI

Download :

  1. Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (https://bit.ly/379Ll1K )

Leave a Comment