SISUKMA (Sistem Informasi Survey Kepuasan Masyarakat) merupakan aplikasi berbasis platform digital yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memudahkan pengumpulan data penilaian atau kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan Pemerintah Daerah. Penggunaan aplikasi SISUKMA bertujuan untuk memudahkan setiap unit penyelenggara pelayanan publik di Pemkab Klungkung melaksanakan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat memberikan feed back bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Pengembangan aplikasi SISUKMA ini dilaksanakan pada tahun 2021 berpedoman pada Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SUrvei Kepuasan Masyarakat.
Mencermati kekurangan/kelemahan SISUKMA dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebelumnya, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klungkung terus melakukan perbaikan-perbaikan sehingga aplikasi SISUKMA dapat memberikan kemudahan pelaksanaan SKM baik bagi UPPP maupun masyarakat penerima layanan. Untuk tahun 2022, telah ditambahkan pemberian survei secara langsung yang dipandu petugas dan juga melalui QR Code melengkapi pola pemberian survei menggunakan link yang disampaikan melalui pesan Whatsapp. Harapannya dengan penambahan fitur tersebut, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan/penilaian kepuasan atas pelayanan Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat lebih optimal sehingga hasil evaluasi lebih valid dan memenuhi kaidah-kaidah akademis.
Survei Kepuasan Masyarakat melalui aplikasi SISUKMA sejak Tahun 2022 dirancang dilaksanakan setiap triwulan. Dan khusus untuk hasil survei pada triwulan III Tahun 2022 akan digunakan sebagai bagian evaluasi pengembangan budaya kerja BerAKHLAK Tahun 2022 khususnya untuk komponen dampak. Sedangkan bagi UPPP, hasil survei diharapkan tidak saja mengukur capaian kepuasan masyarakat tetapi lebih dalam dapat dijadikan instrumen pelaksanaan evaluasi yang mampu mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pelayanan publiknya sehingga dapat direkomendasikan upaya-upaya perbaikan mengatasi permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik pada UPPP masing-masing.