Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menyelenggarakan pelayanan publik berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, efektif dan efesien. Perbaikan terus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, mudah, efektif dan efisien dengan memanfaatkan peran serta publik atau masyarakat ikut hadir didalamnya. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya adalah melalui penyampaian pengaduan.
Banyak saluran media pengaduan yang disediakan pemerintah tetapi pada umumnya belum terkelola dengan baik sehingga penyampaian pengaduan sering dilakukan pada media yang kurang tepat. Akibatnya proses penyelesaian, pemantauan sampai dengan klarifikasi dari pihak terlapor tidak jelas.
Dalam mewujudkan pengelolaan pengaduan yang responsif, mudah diakses serta bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat, Pemerintah telah menetapkan Aplikasi SP4N Lapor! sebagai aplikasi pengaduan umum. SP4N Lapor merupakan aplikasi penyampaian aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi, yang bisa diakses melalui beberapa kanal yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, aplikasi mobile (Android dan iOS).
Jika dilihat dari penggunaan aplikasi ini, masyarakat Kabupaten Klungkung belum banyak yang memanfaatkannya untuk menyalurkan aspirasi, laporan atau permintaan informasi. Masyarakat lebih memilih melaporkan secara langsung (melalui telepon, Email, Media Sosial atau datang langsung ketempat layanan) sehingga proses penyelesaian pelaporan tidak terpantau dan terukur penyelesaiannya. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, aplikasi SP4N Lapor! menyediakan menu “Pelaporan Manual” yang bisa dimanfaatkan agar pelaporan langsung/manual bisa dikelola dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk menambah pengetahuan pengguna tentang aplikasi SP4N Lapor, Mari kita lihat modul “Pelaporan Manual” yang ada pada aplikasi SP4N Lapor! Lihat Video