Dalam rangka mengetahui kualitas pelayanan yang sudah diberikan oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) serta bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan, maka UPPĀ menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat (SKM) yang pelaksanaannya mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik. Ayo Berpartisipasi Dalam Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat Melalui SISUKMA Untuk Perbaikan Pelayanan Publik Di Kabupaten Klungkung
Klik video dibawah ini