Proses tindak lanjut laporan masuk pada aplikasi SP4N Lapor! dilakukan oleh admin instansi dan pejabat penghubung yang ada di masing-masing Unit Pengaduan Pelayanan Publik. Laporan masuk pada aplikasi SP4N Lapor! wajib untuk ditindaklanjuti oleh admin instansi dan pejabat penghubung, laporan tersebut harus ditangani 5 hari setelah laporan terverifikasi atau terdisposisi oleh admin instansi.
Untuk menambah pengetahuan pengguna tentang aplikasi SP4N Lapor, Mari kita lihat modul dalam proses tindak lanjut laporan masuk di aplikasi SP4N Lapor!. Lihat Video