Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia menggelar kegiatan Pendampingan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Forum Konsultasi Publik (FKP) Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 195 provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, termasuk Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.
Mendorong Partisipasi Publik dalam Pelayanan
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman mendalam kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya FKP sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemenpan-RB mendorong seluruh pemerintah daerah peserta agar mampu melaksanakan FKP secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FKP merupakan mekanisme dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat yang bertujuan menjembatani harapan publik dengan kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan. Melalui forum ini, berbagai masukan, keluhan, dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara terstruktur sebagai bahan perbaikan layanan publik secara berkelanjutan.
Tiga Tahapan Pelaksanaan FKP

Dalam pendampingan tersebut, Kemenpan-RB memaparkan secara rinci tahapan pelaksanaan FKP yang terbagi dalam tiga fase utama.
- Pra Pelaksanaan. Pada tahap ini, setiap perangkat daerah diwajibkan merumuskan konsep FKP secara matang, mencakup penetapan target dan sasaran, teknis pelaksanaan, jumlah peserta, serta metode yang akan digunakan, baik secara luring, daring, maupun hybrid. Pemilihan tema FKP juga menjadi bagian penting dalam tahap ini, dengan pilihan tema meliputi pengelolaan pengaduan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), media sosial, hasil evaluasi pelayanan publik, dan tema relevan lainnya. Selain itu, pemetaan pihak yang terlibat perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyelenggara layanan, pengguna layanan, pemangku kepentingan (stakeholder), ahli atau praktisi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa.
- Pelaksanaan. Tahap inti FKP diwujudkan melalui dialog partisipatif yang melibatkan seluruh pihak yang telah dipetakan sebelumnya. Dalam forum ini, harapan para pemangku kepentingan diselaraskan dengan kemampuan nyata penyelenggara layanan. Sebagai bentuk komitmen bersama, forum diakhiri dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara, serta pendokumentasian kegiatan secara lengkap melalui daftar hadir, foto, video, maupun dokumentasi lainnya.
- Pasca Pelaksanaan. Setelah forum selesai digelar, setiap perangkat daerah wajib mempublikasikan hasil FKP dan menyampaikannya kepada pimpinan, kemudian menyusun laporan pelaksanaan secara resmi. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang dihasilkan dalam forum wajib dilaksanakan dan dilaporkan. Selanjutnya, laporan disampaikan kepada Bagian Organisasi untuk dikompilasi dan diteruskan kepada Kemenpan-RB paling lambat 30 November 2026.
Komitmen Pimpinan Jadi Kunci
Kegiatan pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap proses tahapan FKP secara menyeluruh, mulai dari perumusan konsep hingga penyampaian laporan pelaksanaan kepada Bagian Organisasi secara tepat waktu.
Lebih dari sekadar prosedur administratif, pelaksanaan FKP yang berkualitas sangat bergantung pada komitmen pimpinan di masing-masing perangkat daerah dan unit pelayanan publik. Keterlibatan aktif pimpinan dalam mendorong partisipasi masyarakat diyakini menjadi faktor penentu keberhasilan forum ini dalam menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Video kegiatan pendampingan dapat dilihat melalui tautan : https://youtu.be/fnB_JGWKlz0